PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Kini Telah Gugur!

Tim Redaksi CNN Indonesia | Beautynesia
Senin, 08 Jul 2024 15:30 WIB
Hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan/Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas! Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. 

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. 

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Lebih lengkap tentang informasinya, simak di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Loading ...
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
Apa Makna Cinta Diri Sendiri buat Sisca