Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari eks anggota DPR RI, dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29). Ia dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7), dilansir dari CNN Indonesia.
Keputusan majelis hakim mengundang kritik dan amarah tak hanya dari pihak korban, namun juga netizen. Profil hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi sorotan.
Berikut profil tiga hakim yang mengadili kasus tersebut, dilansir dari detikcom dan CNN Indonesia.