Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Kecewa Dosen Unri Divonis Bebas di Kasus Dugaan Pencabulan
Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, baru-baru ini dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial LM. Sebelumnya, Syafri Harto dituntut penjara 3 tahun dan diminta mengganti uang sekitar Rp10 juta. Namun kini, ia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul dan dibebaskan dari tahanan.
Mendengar vonis bebas Syafri Harto tersebut, puluhan mahasiswa Unri yang menunggu di luar ruang sidang menangis. Mereka kecewa karena vonis majelis tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Terlihat para mahasiswa tersebut menangis sambil berpelukan, berusaha menguatkan satu sama lain.
"Kami kecewa, kesal atas putusan hakim," ucap seorang mahasiswi di halaman PN Pekanbaru, Rabu (30/3), dikutip dari detikcom.
Mahasiswa Unri Menangis Kecewa Syafri Harto Dibebaskan
Mahasiswi yang mengikuti sidang menangis/ Foto: Raja/detikcom |
Di hari itu, puluhan mahasiswa Unri datang ke kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru membawa spanduk. Salah satu spanduk berisi kalimat keadilan 'tegakkan keadilan seadil-adilnya, meskipun langit akan runtuh'.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Agil Fadlan, mengatakan puluhan mahasiswa Unri datang ke pengadilan bukan untuk mengintervensi hakim. Ia hanya memberi dukungan agar hakim memberi keadilan kepada korban, LM.
""Pada prinsipnya kami hanya ingin datang mengawal. Prinsipnya, kami berharap agar SH ini divonis maksimal dan hakim dapat memberikan keadilan bagi korban agar ini ada efek jera," katanya, dikutip dari detikcom.
Namun sayang, apa yang mereka inginkan dan harapkan tidak menjadi kenyataan. Syafri Harto divonis bebas.
Pertimbangan Hakim: Saksi Dinilai Kurang
Syafri Harto/Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
Selain dinyatakan tidak bersalah, Syafri Harto akan segera dibebaskan dari tahanan. Nama baiknya pun akan dipulihkan imbas dari kasus tersebut.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Hakim.
Majelis Hakim membeberkan beberapa pertimbangan dalam vonis. Salah satunya tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban LM dan ancaman oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.
"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata majelis, dikutip dari detikNews.
Hakim juga menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.
Tanggapan Pengacara LM: Putusan Mencederai Penanganan Pelecehan Seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ Foto: Freepik.com |
Pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual.
"Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim hari ini. Meskipun ini tidak membawa kepuasan dan kegembiraan bagi penyintas dan keluarga," kata Rian, dikutip dari detikcom.
Rian menilai pertimbangan tidak tepat. Dia mengatakan hakim hanya berpatokan pada keterangan saksi yang dinilai kurang. Selain itu, ia juga kecewa karena hakim menggelar sidang di ruang yang kecil sehingga tidak bisa disaksikan masyarakat.
Padahal masih ada ruangan yang lebih besar lagi, jadi terbuka untuk umum tapi dibatasi masyarakatnya," ungkapnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Mahasiswi yang mengikuti sidang menangis/ Foto: Raja/detikcom
Syafri Harto/Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ Foto: Freepik.com