Viral di media sosial, netizen memperbincangkan istilah abolisi dan amnesti. Dua istilah ini ramai dibicarakan usai Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Tom Lembong.
Beberapa waktu lalu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Dilansir dari detikNews, proses pemberian abolisi dan amnesti ini didahulukan oleh Menteri Hukum Supratman yang mengusulkan ke Prabowo. Pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lantas, apa perbedaan antara abolisi dan amnesti? Yuk, simak ulasannya berikut ini!