Ramai Rp1.000 Akan Diganti Rp1, Ini Sederet Pecahan Uang Kuno yang Dicabut dari Peredaran, Masih Punya?

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Rabu, 28 Jun 2023 12:30 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno

Mata uang rupiah ikut berevolusi mengikuti perkembangan. Bahkan Bank Indonesia (BI) berencana untuk melakukan redenominasi rupiah sehingga nominal Rp 1.000 pun akan berubah menjadi Rp 1. Beauties bisa bayangkan cetakan uang kertas baru dengan angka satu digit tercantum di sana?

Rencana besar ini membuat kita semakin penasaran, ada tidaknya pecahan-pecahan uang yang dahulu ada, tapi sekarang sudah ditarik dari peredaran. Apalagi dengan adanya uang rupiah khusus (URK) yang mungkin dianggap kurang berkelanjutan sehingga dicabut peredarannya dan tidak berlaku lagi.

Yuk simak beberapa pecahan yang kini sudah tidak berlaku dan langka sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Koin Rp 2

Koin 2 rupiah/ Foto: bi.go.id

Tahukah kamu kalau bank sentral pernah mencetak uang logam dengan pecahan Rp 2? Koin ini pertama dikeluarkan tahun 1970, tapi sudah diberhentikan peredarannya sejak tahun 1996. Wujudnya pun sangat sederhana di mana angka dua tercetak besar pada koin silver tersebut.

Koin Rp 25

Uang koin Rp 25/ Foto: CNBC Indonesia

Generasi lama mungkin masih mengenal tampak koin Rp 25 tahun emisi 1996. Koin mungil berwarna silver bergambar biji pala pada satu sisi dan lambang burung Garuda di sisi sebaliknya. Namun yang paling menarik, koin jadul Rp 25 yang kini langka dijual dengan harga Rp 100 juta per keping untuk kepentingan koleksi, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Koin Rp 50

Sama seperti koin Rp 25, koin Rp 50 langka dari peredaran, Beauties. Apalagi keluaran tahun 1971 di mana gambar burung cendrawasih tampak pada permukaannya. Koin perak ini juga menarik minat kolektor dan turut dijual Rp 100 juta per keping.

Koin Rp 850.000

Koin Rp 850.000/ Foto: Koin Rp 850.000 (Istimewa/Bank Indonesia)

Koin berikutnya yang kini sudah tidak berlaku dan dicabut oleh BI peredarannya adalah uang rupiah khusus pecahan Rp 850 ribu. Koin emas bergambar Presiden Republik Indonesia ke-2 dikeluarkan tahun 1995 dalam rangka 50 tahun HUT RI. Kini masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa menukarkannya di bank sentral sampai 30 Agustus 2032.

(dmh/dmh)