Resmi Disahkan, Ini Poin Penting yang Harus Dipahami dari UU KIA

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 05 Jun 2024 12:00 WIB
Resmi Disahkan, Ini Poin Penting yang Harus Dipahami dari UU KIA/Foto: Freepik.com/jcomp

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang (UU), Selasa (4/6). Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Salah satu yang disorot dari UU KIA adalah terkait hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Disebutkan bahwa para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

Berikut ini beberapa poin penting yang perlu dipahami dari UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

(naq/naq)