Bank Indonesia (BI) resmi mencabut peredaran uang koin 1.000 bergambar pohon kelapa sawit, lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.
BI menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Namun, bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, masih diperbolehkan menukar ke BI sesuai aturan yang berlaku. Adapun waktu penukarannya 10 tahun sejak dinyatakan ditarik dari peredaran.
(ria/ria)