Kasus penipuan tiket konser Coldpay akhirnya menemui titik akhir. Terdakwa kasus tersebut, Ghisca Debora Aritonang, divonis 3 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).
“Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” lanjut hakim.
Mahasiswi Universitas Trisakti itu dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Ghisca adalah perbuatannya merugikan para korban. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ghisca Debora Aritonang melakukan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023. Tak main-main, aksi kriminal perempuan 19 tahun itu membuat 400 korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Untuk menyegarkan ingatanmu kembali tentang kasus ini, berikut jejak aksi Ghisca yang melakukan penipuan tiket konser Coldpay hingga divonis 3 tahun penjara.