RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Pasal yang Dianggap Kontroversial! Ancam Kebebasan Berpendapat hingga Hak Privasi

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 06 Dec 2022 17:00 WIB
RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Pasal yang Dianggap Kontroversial/Foto: Ari Saputra/detikcom

Setelah jalan berliku yang cukup panjang, DPR RI dan pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini, dilansir dari CNN Indonesia.

"Setuju," jawab peserta.

Jauh sebelum disahkan, banyak kalangan masyarakat yang berpendapat RKUHP memuat pasal-pasal kontroversial, seperti mengancam kebebasan berpendapat hingga rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Aksi demo tidak terjadi menjelang pengesahan saja, namun sudah menjadi polemik selama beberapa tahun terakhir.  Pada 2019 lalu, masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.

Dilansir dari CNN Indonesia, berikut beberapa pasal yang dinilai kontroversial yang dimuat di RKUHP:

Penghinaan terhadap Presiden

RKUHP resmi disahkan menjadi Undang-Undang. DPR mengesahkan itu saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023./ Foto: Ari Saputra/detikcom

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

Pasal Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Makar sendiri adalah kejahatan pidana berupa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan tindak kejahatan yang serius.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Hina DPR hingga Polri Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Massa demo tolak RKUHP tiba di DPR./ Foto: Massa demo tolak RKUHP tiba di DPR. (Adrial Akbar/detikcom)

Draf RKUHP juga mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

(naq/naq)