Beauties, apakah kamu masih ingat kasus yang sempat viral perihal anak eks DPR RI menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia? Pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Kabar terbaru, Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29).
Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Apa alasan Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan?
(naq/naq)