Pagar laut misterius kembali ditemukan. Kali ini, ada di perairan pesisir utara Bekasi, Jawa Barat.
Melansir CNN Indonesia, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pagar laut tersebut tidak berizin.
"KKP belum pernah menerbitkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata dia saat dihubungi media, Selasa (14/1).
Doni menyampaikan, penyelidikan terkait pagar tersebut masih berlangsung. Ia pun kini telah mengantongi informasi terkait pemilik pagar tersebut. Namun, masih enggan membeberkan identitasnya ke publik.
Sementara itu, mengutip detikcom, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) siap menyegel pagar misterius tersebut jika tidak memiliki izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel," ujar Pung Nugroho Saksono dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).
KKP akan segera meninjau keberadaan pagar misterius tersebut. Dalam video viral di TikTok, pagar tersebut terlihat menyerupai sebuah tanggul. Yang mana, tak hanya di sisinya ditopang oleh bambu, tapi ada juga gundukan tanahnya.
Sebelumnya, pagar misterius tak berpemilik juga viral terbentang sepanjang 30,16 km di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten baru mengetahui pagar bambu setelah adanya laporan dari warga setempat, pada 14 Agustus 2024 lalu.
Kian hari, panjang pagar laut tersebut kian bertambah. Dari yang semula ditemukan sepanjang 7 km, pada 19 Agustus 2024, kini sudah sepanjang 30,16 km.
Dari pemaparan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, panjang 30,16 km tersebut meliputi 6 kecamatan, yakni:
- Tiga desa di Kecamatan Kronjo
- Tiga desa di Kecamatan Kemiri
- Empat desa di Kecamatan Mauk
- Satu desa di Kecamatan Sukadiri
- Tiga desa di Kecamatan Pakuhaji
- Dua desa di Kecamatan Teluknaga
Pagar tersebut masuk kategori ilegal, karena tidak diketahui pemiliknya. Pemerintah daerah atau pusat pun menyampaikan ketidaktahuannya tentang 'Sang Tuan Pagar Bambu'. Namun, jika dalam kurun waktu 20 hari sejak disegel masih tidak ada yang mengakui kepemilikannya, maka akan dibongkar paksa.
"Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita nggak tahu buat apa? Jadi kita menerka-nerka aja. Setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini nggak bertuan kan? Itu (langsung pembongkaran) tindakan yang terakhir pasti (lakukan)," kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024), dikutip dari detikFinance.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!