Pada bulan Maret 2024 ini ternyata ada tiga peringatan dan satu momen penting dimana peringatan tersebut memang dijadikan sebagai tanggal merah atau libur nasional oleh pemerintah. Aturan tersebut sudah tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Melansir detikSumbagsel, empat hari penting yang ada di bulan Maret 2024 ini berkaitan dengan umat Hindu, Islam, dan juga Kristiani. Umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 lalu umat Islam merayakan bulan puasa Ramadan. Sementara itu, umat Kristiani memperingati hari Wafatnya Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Hari Nyepi dan Ramadan secara bersamaan jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, sedangkan Hari Wafatnya Yesus Kristus dan Paskah jatuh pada tanggal 28 dan 31 Maret 2024. Khusus untuk umat Kristiani, bahwa ternyata tidak hanya dua hari itu saja yang diperingati. Ada beberapa hari lainnya yang diperingati umat Kristiani yang dikenal dengan Pekan Suci.