Masyarakat mendadak diramaikan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah soal Tapera.
Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2023. Isi aturan tersebut adalah gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Sumber dana untuk Tapera didapatkan dari pekerja dan pekerja mandiri, yang nantinya akan dikumpulkan dan dikelola oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Melansir laman resmi Tapera.go.id, seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasilnya, pada saat masa kepesertaan berakhir. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Adapun beberapa manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah sebagai berikut:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Bangun Rumah (KBR)
- Kredit Renovasi Rumah (KRR)
*Khusus rumah pertama