Siap-siap, SIM CI Akan Diterapkan Tahun Ini, Lantas Kapan Buat SIM CII?
Buat Beauties yang sehari-hari membawa kendaraan sepeda motor, tentunya wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) C.
Sebelumnya, pengendara motor jenis apapun cuma diwajibkan punya satu jenis SIM C. Sekarang, ada ketentuannya, yaitu pengendara sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai 250 cc wajib memiliki SIM C, lalu SIM CI berlaku buat pengendara sepeda motor dengan kapasitas di atasnya, yaitu 250 cc sampai 500 cc.
Pun berikutnya adalah SIM CII buat pengendara motor dengan kapasitas di atas 500 cc, Beauties. Kamu sudah terbiasa mengendarai kapasitas yang mana, nih?
Ilustrasi SIM A dan C/ Foto: Rachman_punyaFOTO |
Nah, SIM CI akan diterapkan tahun ini. Diketahui pula Korlantas telah menyediakan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk kepentingan ujian praktik SIM dan telah disebar di kota-kota besar dengan skala prioritas di Jawa dan Bali.
Penggolongan SIM ini diketahui karena keterampilan dalam mengendarai motor kecil dan moge yang berbeda.
Lantas apakah SIM CII akan hadir juga dalam waktu dekat? Lanjutkan membaca di sini, Beauties!
----
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi SIM A dan C/ Foto: Rachman_punyaFOTO