SIM Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali, Ternyata Ini Alasannya...

Tim Redaksi detikOto | Beautynesia
Jumat, 10 Jan 2025 13:00 WIB
SIM Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali, Ternyata Ini Alasannya...
Alasan mengapa SIM perlu diperpanjang/Foto: Rachman_punyaFOTO

Tidak seperti KTP yang bisa berlaku seumur hidup, kenapa SIM perlu selalu diperbarui setiap lima tahun sekali?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti registrasi yang diberikan oleh Polri sebagai tanda bahwa kamu telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengemudi di jalan raya. Berbeda dengan KTP, SIM hanya memiliki masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkan. 

Walau banyak yang mengusulkan agar SIM bisa berlaku seumur hidup, namun Polri mengatakan hal ini tak bisa dilakukan dan harus selalu diperpanjang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, SIM bukanlah produk administratif sehingga tidak bisa berlaku seumur hidup. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Sebab, pada waktu-waktu tertentu, pemilik SIM bisa saja berubah identitas atau alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya", ujarnya.

SIM Seumur Hidup Ditolak juga oleh MK!

Seorang pengendara motor mencoba kabur dan nyaris menabrak polisi saat menghindari Operasi Zebra Lodaya di Kota Bogor. Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar tanggal 14-27 Oktober 2024.Ilustrasi ditilang/Foto: M Sholihin/detikcom

Tak hanya oleh polisi, sulan SIM seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023.

Menurut MK, batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.

Sejauh ini, masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

Lebih lengkap tentang informasinya, simak di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.