SIM Indonesia Wajib Perpanjang Tiap 5 Tahun, Beda Banget dengan Singapura dan Malaysia! Seperti Apa?

Tim Redaksi detikOto | Beautynesia
Jumat, 28 Jul 2023 17:00 WIB
SIM Indonesia Wajib Perpanjang Tiap 5 Tahun, Beda Banget dengan Singapura dan Malaysia! Seperti Apa?
SIM Indonesia Wajib Perpanjang Tiap 5 Tahun, Beda Banget dengan Singapura dan Malaysia! Seperti Apa?/Foto: Rachman Haryanto/detikcom

Tak cuma di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai negara di dunia juga memiliki masa berlaku. Namun, setiap negara menerapkan masa berlaku SIM yang berbeda-beda.

Jika masa berlaku SIM itu habis, maka pemegangnya harus segera melakukan proses perpanjangan SIM. Di Indonesia, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis.

Namun di beberapa negara, masa berlaku SIM beragam, ada yang sama lima tahun juga, ada yang 10 tahun, 15 tahun, bahkan ada negara yang menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, lho!

Berikut detail masa berlaku SIM di berbagai negara, termasuk negara tetangga dikutip dari berbagai sumber lokal masing-masing negara.

SIM di Malaysia

Lampu merahIlustrasi/ Foto: Freepik.com

Malaysia baru saja menerapkan kebijakan anyar terkait masa berlaku SIM. Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengumumkan bahwa kini SIM Malaysia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.

Sebelumnya, Malaysia menerapkan kebijakan yang sama seperti Indonesia, yaitu masa berlaku SIM lima tahun. Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia.

SIM di Singapura

Ilustrasi menyetir mobil kala mudik/Foto: freepik.comIlustrasi/Foto: freepik.com

Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun.

Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, bagi warga negara Singapura yang telah berusia 65 tahun ke atas dan memiliki SIM Singapura atau pemegang SIM sementara harus menjalani pemeriksaan medis.

Untuk SIM 2B, 2A, 2, 3C(A), 3C, 3A dan 3, pemegang SIM harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum ulang tahun ke-65 dan setiap 3 tahun setelahnya (misalnya usia 68, 71, 74).

Untuk SIM 4, 4A, dan 5, harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum ulang tahun ke-65 dan setiap tahun setelahnya jika ingin mengemudi hingga usia 75 tahun.

Sedangkan untuk pemegang SIM luar negeri, Singapura hanya menerapkan masa berlaku selama lima tahun.

Masih ada beberapa negara lainnya yang memiliki peraturan berbeda soal masa berlaku SIM. Baca selengkapnya dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE