Cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang, dihapus. Bukan tanpa alasan. Yakni demi meminimalisasi risiko gelombang ketiga penularan virus corona (covid-19).
Bukan dadakan, tetapi menurut Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, hal ini sudah dicanangkan sejak jauh hari oleh pemerintah.
"Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021," ujar Muhadjir dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan begitu, maka otomatis pada hari raya umat Nasrani yang jatuh pada Sabtu (25/10), tidak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi covid-19.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) kemarin, Beauties.
ASN Dilarang Ambil Cuti Bertepatan Momen Nataru
Pemerintah juga diketahui telah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti yang bertepatan momen libur Nataru.
Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Tetapi, bagaimana bila harus pergi karena alasan tertentu?
Maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Saat ini, aturan untuk menaiki moda transportasi, minimal kamu sudah harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Lalu untuk transportasi udara, ada syarat surat negatif hasil tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.
Destinasi Wisata Lokal Buka
Pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Terutama pada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir pun meminta pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum, tujuannya untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.
Dengan ragam kebijakan di atas, Muhadjir berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.
Jadi meski tidak bisa pergi jauh-jauh dulu, kamu tetap bisa pergi ke tempat yang dekat dulu ya, Beauties!
----------------
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation! Caranya DAFTAR DI SINI!