Tenang, Naik Pesawat Pakai Antigen Masih Diizinkan kok! Tapi, Hanya Daerah Ini ya

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 27 Oct 2021 10:23 WIB
Syarat Perjalanan Transportasi Udara Terbaru/Foto: Freepik.com/prostooleh

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu mewajibkan tes RT-PCR untuk mereka yang ingin bepergian dengan pesawat. Kebijakan ini terhitung mulai ditetapkan sejak Minggu, 24 Oktober 2021. 

Sayangnya, kebijakan baru tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak dari mereka yang mengungkapkan vaksinasi dan rapid tes antigen sudah cukup efektif untuk dilakukan. Mengingat tes RT-PCR dapat memakan waktu dan biaya yang tak sedikit, hal inilah yang kemudian memberatkan banyak masyarakat. 

Aturan baru tersebut di atur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 88/2021 yang ditetapkan pada 21 Oktober 2021. Namun jika meninjau lebih dalam, ternyata masih ada lho beberapa wilayah yang cukup menyertakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara

Syarat Perjalanan Terbaru/ Foto: Freepik.com/tirachardz

Dilansir dari laman Covid19.go.id, dalam persyaratan kesehatan ada dua hal yang difokuskan, yaitu:

1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari dan keluar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu ada pun beberapa syarat perjalanan naik pesawat lainnya yang harus kamu patuhi, mulai dari mematuhi protokol kesehatan 3M, mengunduh PeduliLindungi, menunjukkan bukti vaksinasi, sampai mengisi e-HAC Indonesia di bandara tempat keberangkatan. 

Syarat Perjalanan Terbaru/ Foto: Freepik.com/prostooleh

Dalam aturan baru ini pun adanya kelonggaran yang dibuat oleh Pemerintah. Dimana kini anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun, dibutuhkan dampingan orang tua dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yaitu tes PCR atau rapid test antigen sesuai kebijakan daerah tujuan.

Sebagai catatan, pelaku perjalanan yang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen menunjukkan hasil yang negatif, tapi ia menunjukkan gejala indikasi Covid-19 tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Setelahnya diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan. 

Nah Beauties, untuk itu pastikan kamu selalu dalam keadaan sehat ya jika ingin melakukan perjalanan. Lalu sesuai dengan kebijakan di atas, untuk perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa - Bali, rapid test antigen saja cukup ya. Selamat melanjutkan perjalanan!

_______________

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Loading ...