Debt collector merupakan sekumpulan orang yang ditugaskan oleh kreditur untuk menagih utang seseorang atau lembaga. Mereka akan 'menghantui' saat kita melanggar perjanjian utang-piutang yang telah disepakati di awal.
Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.
Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
(ria/ria)