Nama seseorang pada umumnya hanya terdiri dari 3 sampai 4 kata. Namun, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan nama terpanjang yang pernah tercatat di Indonesia, Beauties.
Rupanya, nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Rekor nama terpanjang yang tercatat di Indonesia tersebut dipegang oleh Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri. Nama tersebut terdiri dari 70 karakter termasuk spasi.
"Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" tulis akun Instagram @dukcapilkemendagri, seperti dilihat Beautynesia, Kamis (6/3).
Meskipun begitu, Dukcapil mengimbau bahwa ada aturan yang harus dipatuhi saat memberikan nama anak, yaitu maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
"Peraturan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penggunaan nama minimal 2 (dua) kata dan tidak melebihi dari 60 karakter juga disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir," tulis Dukcapil.