
Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Daftarnya!

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun, tahukah kamu kalau SIM yang dikeluarkan pemerintah Indonesia ternyata juga bisa digunakan di luar negeri, lho! Ya, ada beberapa negara yang mengizinkan penggunaan SIM RI ini. Tentunya hal ini akan memudahkan warga Indonesia untuk mengemudi di luar negeri.
Lantas, negara apa saja yang mengakui penggunaan SIM Indonesia? Dirangkum dari detikOto, berikut ulasannya!
Beberapa Negara ASEAN
Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Daftarnya!/Foto: Rachman Haryanto/detikcom
SIM dapat digunakan di beberapa negara ASEAN berdasarkan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Mengutip laman Indonesia Baik dari Kominfo, adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunkan SIM Singapura)
- Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Amerika Serikat
Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Daftarnya!/Foto: Rachman Haryanto/detikcom