Apa yang terlintas di pikiranmu saat mendengar kata KDRT? Mungkin sebagian besar di antara kamu berasumsi bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh seseorang kepada pasangannya. Akan tetapi, ternyata ada beberapa jenis KDRT, lho.
Dilansir dari laman Komnas Perempuan, bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang dalam Undang-Undang KDRT atau UU No. 23 Tahun 2004 adalah meliputi kekerasan fisik yang tercantum dalam Pasal 6, kekerasan psikis di dalam Pasal 7, kekerasan seksual pada Pasal 8, dan penelantaran rumah tangga di Pasal 9.
Berikut penjelasannya dikutip dari CNBC Indonesia.
1. Kekerasan Fisik
Tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga/ Foto: Freepik/@8photo |
Kekerasan fisik disebut sebagai salah satu bentuk KDRT dalam Pasal 6 UU PKDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban.
Tindakan ini dapat berupa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, dan bahkan membakar anggota tubuhmu atau anakmu. Tidak jarang pasangan juga mengikat atau mengurung kamu di dalam rumah.