Sebagai warga negara yang baik, kita wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT). SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan. Kewajiban melaporkan pajak juga dimuat di dalam undang-undang . Apa saja jenis SPT? Terdapat dua jenis SPT yang tertera dalam peraturan perundang-undangan, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara membayarkan SPT? Terdapat dua cara untuk membayarkan SPT. Pertama, dengan cara manual. Cara ini dapat kamu lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Di sana kamu akan mendapatkan formulir dan mengisi formulir tersebut sesuai dengan data identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang akan dilaporkan, serta pajak yang terhutang. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KPP. Cara manual ini tentunya kurang efektif karena akan memakan waktu yang cukup banyak. Buat kamu yang nggak ada waktu buat ngantre, kamu nggak perlu khawatir! Kamu dapat menghindari antrean di KPP dengan cara membayarkan pajak secara online. Bagaimana caranya? Lapor pajak secara online dapat dilakukan melalui e-Filing. Layanan e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyedia layanan SPT elektronik. Bagaimana cara lapor pajak secara online? Yuk, cari tahu dari ulasan di bawah ini!
1. EFIN Pajak dan cara mendapatkannya
image source: https://4.bp.blogspot.com
EFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak. Kegunaan EFIN pajak adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik dapat dienkripsi supaya terjamin kerahasiannya. Selain itu, EFIN pajak juga bermanfaat untuk memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT Tahunan Badan tanpa harus ngantre berjam-jam di KPP. Agar dapat menggunakan e-Filing, kamu harus memiliki EFIN pajak terlebih dahulu agar dapat merasakan manfaat lapor SPT online. Cara mendapatkan EFIN wajib pajak:
Daftar di aplikasi OnlinePajak dan isi formulirnya
Daftarkan akun kamu secara gratis di halaman e-Filing dan isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
Undur Formulir EFIN
Setelah akun terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir yang telah dilengkapi.
Ikuti langkah-langkah yang terdapat di halaman tersebut, kemudian persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah mendapatkan EFIN, segera registrasi EFIN pajak tersebut pada halaman e-Filing di menu ‘pengaturan’ di Online Pajak.
Nikmatilah kemudahan yang ditawarkan dan manfaat gratis yang disuguhkan e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak.
1. OnlinePajak OnlinePajak merupakan aplikasi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki misi mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakan, sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dengan aplikasi pajak terintegrasi. Kelebihan aplikasi Online Pajak antara lain: fitur pajak pada aplikasi OnlinePajak dapat diakses tanpa perlu membayar, berbasis online, bukti penerimaan elektronik (BPE) diperoleh secara real time, dan dapat melakukan hitung otomatis. Cara mengaplikasikan OnlinePajak juga nggak ribet. Berikut cara mengaplikasikannya:
Akses aplikasi e-Filling Online Pajak
Masuk ke fitur e-Filling
Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung menggunakan fitur hitung otomatis.
Klik lapor
Tahap akhir, unduh BPE
2. Website DJP Online DJP Online merupakan layanan aplikasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak. DJP Online menjadi aplikasi pertama yang memberikan layanan online pelaporan SPT. Salah satu tujuan pemerintah menyediakan DJP Online adalah sebagai sarana melaporkan SPT yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar lebih mudah, murah, dan cepat untuk menuntaskan kewajibannya. Cara mengaplikasikannya:
Mengakses laman DJP Online
Masukkan NPWP dan password
Klik e-Filing
Isi data dan unduh SPT
Klik Lapor
3. Pajakku Pajakku juga menjadi salah satu mitra resmi DJP yang memiliki fitur e-Filing. Fitur e-Filing pada Pajakku merupakan salah satu produk premium sehingga pengguna harus berlangganan dan membayar agar dapat mengaksesnya. Pajakku mengklaim layanannya menawarkan keunggulan berupa kecepatan dan status pelaporan yang real time dan bebas dari human error dan juga mudah untuk diaplikasikan bagi user baru. Cara mengaplikasikan Pajakku:
Buka e-Filing Pajakku
Pilih daftar, setelah terdaftar lakukan login dengan memasukkan username dan password
Masuk ke halaman dashboard perusahaan
Selanjutnya kamu dapat mengakses Pajakku untuk melakukan e-Filing.
4. SPT SPT merupakan singkatan dari Sarana Prima Telematika yang memiliki layanan lapor pajak online, konsultasi online, layanan data info online, dan layanan integrasi aplikasi akuntansi, maupun penggajian dengan aplikasi SPT. Untuk dapat menggunakan layanan yang ditawarkan oleh SPT, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih:
Layanan seperti lapor pajak online, konsultasi online, atau data online
Membayar biaya keanggotaan
Metode pembayaran
Mengunduh aplikasi dan melakukan e-Filing
5. E-Filing ASP BRI BRI merupakan satu-satunya bank di Indonesia yang memiliki layanan e-Filing. Keunggulan e-Filing ASP BRI adalah berbasis online yang dapat diakses 24 jam. Cara mengaplikasikannya sebagai berikut:
Lakukan registrasi untuk memperoleh user id, password, kode referensi, dan digital certificate.
Login ke aplikasi e-Filing ASP BRI.
Daftar dan simpan digital certificate.
Unduh file CSV dan dapatkan kode referensi pembayaran biaya
Bayar biaya
Ajukan data pelaporan pajak
BPE dan NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) dikirim langsung ke email yang terdaftar
Nah, itulah cara lapor pajak secara online. Nggak ribet kan, Ladies? Tetap perlu diingat agar kamu dapat melakukan e-Filing, kamu harus memiliki EFIN Pajak terlebih dahulu, ya!
(ebn/ebn)
CERITA YUK!
Theme of The Month :
Theme of The Month :
Theme of The Month :
Theme of The Month :
Theme of The Month :
PANDUAN KIRIM CERITA
1.Pilih tema cerita
Pilih tema yang kamu inginkan dan tekan button “Kirim Cerita” untuk mengirimkan ceritamu.
2. Login akun MPC detikNetwork
Masukkan username dan password akun MPC mu. Apabila belum memiliki akun, kamu dapat mendaftarkan dirimu terlebih dahulu.
3. Isi formulir
Masukkan judul cerita, ringkasan cerita, kota, isi cerita, dan gambar yang ingin kamu kirimkan.
4. Menyetujui Terms & Condition
Tekan checklist box untuk menyetujui terms & condition Beautynesia.
5. Kirim Cerita
Tekan button “Kirim Cerita” dan tunggu ceritamu disetujui.