UMP 2024 Diumumkan Hari Ini, Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMR? Ini Penjelasannya

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 21 Nov 2023 12:00 WIB
UMP 2024 Diumumkan Hari Ini, Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMR? Ini Penjelasannya/Foto: pexels.com/Ahsanjaya

Pembahasan soal penetapan upah minimum sedang jadi sorotan publik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11).

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berbicara soal UMP, masih banyak yang masih bingung mengenai perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, upah minimum adalah suatu tetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Lantas, apa bedanya UMP, UMR, dan UMK? Dirangkum dari detikNews, berikut ulasannya!

(naq/naq)