Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu yang dinanti-nanti menjelang momen Lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Namun, baru-baru ini viral di media sosial pembahasan soal THR untuk karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sementara ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah alias DTP. ASN, TNI, dan Polri tetap menjadi wajib pajak, tapi dibayarkan atau ditanggung oleh pemerintah sehingga THR yang diterima tetap utuh.
THR karyawan swasta dipotong pajak disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kala menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yassierli menyebut aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.
Ia menekankan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan yang ada. Hal ini berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.
"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3), dikutip dari detikFinance.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu. "Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.