Waspada Informasi Pribadi Disalahgunakan hingga Ancaman Akun Diretas, Biasakan Saring 5 Hal Ini Sebelum Sharing di Medsos

Meuthia Khairani | Beautynesia
Kamis, 12 Jan 2023 04:30 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/chanakon laorob

Tidak semua informasi tentang dirimu perlu dibagikan ke media sosial. Apalagi bila akunmu tidak digembok alias bisa dipantau oleh siapa saja, baik orang yang kamu kenal dan berniat kepoin kamu, sampai orang tidak bertanggung jawab yang hendak berniat jahat, Beauties.

Untuk mengoptimalkan keamanan data dan 'jejak digitalmu', kamu perlu memfilter alias menyaring sebelum sharing informasi dan kegiatan pribadi di media sosial, Beauties. Berikut adalah ragam jenis informasi dan konten yang sebaiknya tidak dipublikasikan di dunia maya.

1. Hal-hal Bersifat Privasi


Screenshot fitur Instagram/Instagram.com

Sempat happening fitur Instagram soal challenge pertanyaan seru-seruan untuk dijawab yang sebenarnya bisa bersifat privasi, misalnya pertanyaan tentang nama panggilan, berapa umur pengguna dan pasangan, juga tanggal lahir. Jenis pertanyaan ini sepintas mungkin menarik. Namun, hal tersebut ternyata bisa menjadi celah disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab untuk penipuan, Beauties.

2. Konten Sensitif (Politik dan Agama)


Ilustrasi penganut agama/Foto: Pexels/RODNAE Productions

Mengutip Social Media Today, topik yang berkaitan dengan politik dan agama merupakan hal yang sensitif bagi kebanyakan orang. Tak jarang menjadi alat perpecahan di antara masyarakat. Gunakan media sosial dengan bijak, yakni dengan tidak menjelek-jelekkan keyakinan orang yang berbeda denganmu.

3. Identitas Pribadi


Ilustrasi kartu debit/Foto: Pexels/Pavel Danilyuk

Nomor HP, nama anggota keluarga, password email atau akun media sosial, nomor rekening, nomor KTP dan SIM, tanggal lahir, nama sekolah, alamat rumah, data paspor, nomor kartu debit atau kredit, nomor BPJS, pin ATM, yang bersifat pribadi, jelas diwajibkan untuk tidak sembarang membagikannya di media sosial.

Seperti poin satu, yakni agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menipu atau merugikan orang lain dengan memanfaatkan nama dan identitas pribadimu, maupun menjual informasimu ke pihak lain untuk tujuan jahat dan ilegal. Demikian dilansir dari MUO.

(fip/fip)