Seiring berkembangnya zaman, saat ini banyak anak muda yang sudah melek tentang pentingnya menjaga kesehatan. Tak hanya menjaga pola makan sehat, beragam jenis olahraga kini selalu ramai peminat.
Dari mulai olahraga lari, angkat beban di gym, yoga hingga pilates di studio selalu ramai diikuti. Bahkan kini, olahraga padel yang sedang jadi tren membuat banyak orang rela ngantri untuk menyewa lapangannya. Tentunya ini menjadi satu hal baik yang harus terus dilakukan, karena sebagai salah satu bentuk kesadaran pada kesehatan sendiri ya, Beauties.
Namun, yang baru-baru ini ramai jadi perbincangan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perpajakan baru untuk sektor olahraga rekreasi. Ada total 21 fasilitas olahraga yang akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mengutip laman Bapenda Jakarta, olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
21 Daftar Olahraga yang Terkena Pajak
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, inilah daftar olahraga yang dikenai tarif pajak 10 persen, mengutip detikHealth:
- Lapangan tenis
- Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan panahan
- Lapangan tembak
- Lapangan squash
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan bowling
- Lapangan biliar
- Tempat berkuda
- Lapangan ice skating
- Lapangan panjat tebing
- Lapangan atletik/laro
- Tempat kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
- Kolam renang
- Tempat Sasana tinju/bela diri
- Tempat atletik/lari jetski
- Lapangan padel