Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik produk obat ranitidin dari peredaran atau pasaran. Penarikan ini dilakukan karena adanya kajian soal terkontaminasi senyawa N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.
Penarikan ranitidin ini berangkat dari hasil investigasi yang dilakukan BPOM Amerika Serikat, yakni US Food and Drug Administration atau FDA, dan European Medicine Agency atau EMA yang menemukan kandungan senyawa NDMA pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidin.
NDMA adalah turunan zat nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. NDMA dikaitkan dengan risiko penyakit kanker karena bersifat karsinogenik bila dikonsumsi melebihi ambang batas dan dalam jangka panjang. Sementara itu, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah sebesar 96 nanogram (ng) per hari (acceptable daily intake).
Dilansir dalam DetikHealth, hasil uji yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah sampel obat menunjukkan, sebagian mengandung cemaran NDMA dengan jumlah melebihi batas aman atau yang diperbolehkan. Akan tetapi, pengujian dan kajian risiko terhadap semua produk masih akan terus dilakukan.
Obat Asam Lambung
Dalam laman BPOM dijelaskan bahwa ranitidine atau ranitidin merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Obat ini berfungsi mengurangi atau menurunkan jumlah asam lambung.
Obat yang mengandung ranitidin biasa digunakan untuk pasien dengan kondisi seperti heartburn, maag, gastroesophageal reflux disease atau GERD, serta sakit perut yang disebabkan oleh tukak lambung.
Obat ranitidin tersedia bebas di pasaran maupun melalui resep dokter. Obat ranitidin dijual dalam berbagai bentuk, mulai tablet, injeksi, hingga sirup untuk anak. Masyarakat atau pasien yang mengonsumsi ranitidin diimbau untuk beralih ke obat lain dengan fungsi sama tanpa kandung ranitidin atau menghubungi dokter dan apoteker untuk lebih jelasnya.