Catat! 8 Poin Penting Permendikbud PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 16 Nov 2021 14:00 WIB
Poin Penting Permendikbudristek PPKS
Poin Penting dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus/Foto: Pexels/Anete Lusina

Akhir Oktober lalu, Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut dikeluarkan dengan upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.

Sempat menuai pro kontra dari beberapa pihak, Nadiem menegaskan bahwa Permendikbudristek tidak mendukung atau melegalkan seks bebas, melainkan fokus menyasar pada kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual itu definisinya kekerasan, itu adalah secara paksa. Dan apa itu secara paksa? Artinya tanpa persetujuan, saya tidak mau itu dilakukan kepada saya tapi itu terjadi. Itulah alasannya kenapa secara yuridis memfokuskan peraturan ini hanya untuk kekerasan seksual," jelas Nadiem.

"Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas," ungkapnya lebih lanjut.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Permendikbudristek yang terdiri dari 58 pasal. Lantas, apa saja poin penting lainnya? Melansir dari detikcom, simak penjelasannya di halaman berikutnya ya, Beauties!

Fokus Pada Kekerasan Seksual

Kenali tingkatan pelecehan seksual agar lebih waspada

Poin Penting dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus/Foto: Freepik/wayhomestudio

Permendikbud No 30 Tahun 2021 Fokus Pada Kekerasan Seksual

Fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tidak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika diluar tindak kekerasan seksual.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," jelas Nadiem.

Merujuk pada Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.


Hak Korban Menjadi Prioritas

Waspada! Kenali tingkatan pelecehan seksual ini agar lebih berhati-hatiHak korban menjadi prioritas di Permendikbudristek PPKS/ Foto: Pexels/Rodnae Productions

Perlindungan dan hak korban menjadi prioritas utama dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.


Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

kekerasan dalam hubunganPermendikbudristek PPKS/Foto: Freepik/Spukkato

Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 antara lain:
a. Mahasiswa;
b. Pendidik;
c. Tenaga Kependidikan;
d. Warga Kampus; dan
e. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.


Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi komunikasi. Perbuatan verbal dan daring diikutsertakan dengan pertimbangan bentuk kekerasan seksual jenis ini seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologi korban dan membatasi hak atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya.

Secara spesifik, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

Poin Penting Permendikbudristek PPKS

Waspada! Kenali tingkatan pelecehan seksual ini agar lebih berhati-hati

Poin Penting dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus/Foto: Pexels/Anete Lusina

Penanganan yang Wajib Dilakukan Perguruan Tinggi

Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.


Sanksi Bukan Berorientasi pada Pelaku

pelecehan seksualKekerasan seksual/Foto: Pexels

Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatan yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku. (Pasal 14)

Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas

Hal yang harus dilakukan untuk korban pelecehan seksualPerguruan Tinggi wajib membentuk Satgas/Foto: Freepik/userfreepik


Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Berdasarkan aturan pada Pasal 27, satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal dua pertiga dari jumlah anggota.

Apabila dalam kurun waktu pembentukan Satgas terjadi tindak kekerasan seksual, pihak universitas dapat melaporkan kasus tersebut melalui platform LAPOR. Nantinya, pihak kementerian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui portal tersebut.

Laporan Dilakukan Tiap Semester

Rektor dan direktur perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual dan kinerja satgas di kampusnya.

Berdasarkan Pasal 54 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, hasil monev dilaporkan setiap semester yang berupa kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.

Nadiem menjelaskan, untuk menghindari beban administratif, sistem pelaporan hasil pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara daring.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! 

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE