Menteri Nadiem: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Bantuan Uang Kuliah Lagi Mulai September 2021

Fina Prichilia | Beautynesia
Kamis, 05 Aug 2021 09:30 WIB
Menteri Nadiem: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Bantuan Uang Kuliah Lagi Mulai September 2021
Mahasiswa Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Bantuan Uang Kuliah Lagi Mulai September 2021/Foto: Freepik.com

Dampak covid-19 memang nggak main-main! Bagi para pekerja, tak sedikit yang mengalami pengalaman tidak menyenangkan berupa pemutusan hubungan kerja.

Sementara bagi para pelajar dan mahasiswa, mungkin juga ikut merasakan efeknya, imbas tempat bekerja orang tuanya yang ikut terdampak pandemi covid.

Bantuan untuk Dana Kuliah

Bila kamu mengalami kesulitan membayar uang kuliah selama pandemi ini, sepertinya kamu sudah bisa bernapas lega, Beauties. Pasalnya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp745,2 milyar untuk program bantuan ini.

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp 745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak covid-19," ungkap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8).

Meski begitu, ada syarat-syarat tertentu agar kamu bisa mendapatkan bantuan ini. Apa saja?

Syarat Mendapatkan Bantuan Ini

Kuliah online/pexels.com/Artem Podrez

Kuliah online/pexels.com/Artem Podrez

Dikutip dari detikFinance, bantuan ini akan diberikan kepada mahasiswa aktif, yang kesulitan membayar kuliah dan belum mendapatkan bantuan apapun.

Di antaranya mereka yang sudah lebih dulu mendapatkan bantuan KIP Kuliah, Bidik Misi, ataupun beasiswa dari pemerintah dalam bentuk lainnya. Nah, itu tidak diperkenankan ya, Beauties!

Selanjutnya, kamu juga perlu mendaftarkan diri dulu ke pihak kampus. Kemudian pihak kampus akan mengajukan ke Kemendikbud Ristek untuk diproses pencairannya.

Namun, seperti yang kita tahu, besaran uang kuliah tiap orang bisa berbeda-beda. Lantas bagaimana pemerintah mengatasi hal ini?

Besaran Bantuan yang Diberikan

Menurut Menteri Nadiem, bantuan diberikan sesuai dengan jumlah tagihan UKT per semester. Tetapi, bantuan ini hanya akan diberikan maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.

"Bantuan diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," jelas Nadiem.

Ia berharap dengan adanya bantuan ini, tidak ada lagi cerita mahasiswa yang terpaksa drop out, karena kesulitan bayar uang kuliah.

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.