Resmi Ditetapkan, Ini Beberapa Kegiatan di Jakarta yang Harus Menggunakan Syarat Sudah Divaksin

Retno Wulandari | Beautynesia
Jumat, 30 Jul 2021 11:00 WIB
Resmi Ditetapkan, Ini Beberapa Kegiatan di Jakarta yang Harus Menggunakan Syarat Sudah Divaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Persyaratan vaksin sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penularan covid-19.  Kebijakan ini diambil setelah sekitar 7,3 juta orang atau setara dengan 83% populasi di Jakarta sudah melakukan vaksinasi dosis pertama per 28 Juli 2021.

Dengan demikian, beberapa kegiatan ini sudah diizinkan dengan syarat sudah divaksin. Apa saja?

Akad Nikah

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Kegiatan pertama yang harus menggunakan persyaratan vaksin adalah akad nikah. Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satu persyaratannya adalah keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.

Waktu akad nikah itu sendiri dimulai pukul 06.00-20.00 WIB dan hanya boleh dihadiri 20-30 orang. Sementara itu, untuk resepsi masih dilarang.

Kafe, Restoran dan Rumah Makan

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata kafe, restoran, dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, diizinkan melayani makanan di tempat dengan persyaratan pelayan serta pengunjung harus sudah divaksin dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Bepergian Lewat Jalur Udara

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 mengharuskan penumpang pesawat sudah divaksin, minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kegiatan Selanjutnya Perjalanan dengan Kereta Api, Masuk Pasar, dan Salon

Foto: Retno Wulandari

Perjalanan dengan Kereta Api

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Seperti syarat penerbangan, penumpang kereta api jarak jauh khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen harus menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Masuk Pasar

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Pedagang dan para pengunjung pasar tradisional saat ini harus menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak masuk ke dalam area pasar. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

Salon atau Barbershop

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Sesuai dengan SK Kadisparekraf DKI Jakarta No.495 Tahun 2021, salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan, serta pegawai dan pengunjung harus sudah divaksin. Salon dan barbershop boleh beroperasional mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.