

“Perluasan cakupan patroli ke Malioboro akan kami lakukan setelah kami mengintensifkan patroli di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Patroli di kompleks balai kota akan lebih banyak dilakukan oleh petugas perempuan,” ungkap Koordinator Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Yogyakarta.
Menurutnya, semenjak dikukuhkan satu bulan lalu para petugas masih kerap menemui pegawai atau tamu di lingkungan Balai Kota Yogyakarta yang merokok di sembarang tempat. Mereka yang masih merokok di sembarang tempat tidak memanfaatkan fasilitas yang ada berupa ruang khusus rokok yang sudah disiapkan oleh Pemkot Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto juga mengatakan bahwa untuk menegakkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok itu belum bisa diterapkan di seluruh wilayah, “Tapi kami memiliki skala prioritas. Salah satunya di Malioboro dan kawasan Balai Kota, kami akan patroli untuk mengingatkan warga, bahwa merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus merokok yang bisa digunakan,” ungkapnya.
Di kawasan Malioboro sendiri, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Lesehatan sedang menyiapkan tiga titik lokasi khusus merokok. Kawasan tersebut nantinya bukan bangunan, karena dikhawatirkan nantinya akan mengganggu lalu lintas wisatawan dan merusak fasad pedestrian di Malioboro. Lokasi khusus tersbeut nantinya akan didesain sesuai dengan konsep penataan di Malioboro.

“Nantinya akan disediakan semacam asbak besar yang sebagai penanda bahwa lokasi tersebut diperuntukkan bagi para perokok” ungkap Agus.
Proses penegakan perda baru bagi yang masih merokok sembarangan berupa tindakan peringatan meskipun sanksi pidana berupa kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 7.5 juta bisa diterapkan
Selain menurunkan petugas patroli, himbauan agar wisatawan tidak merokok sembarangan juga akan dilakukan melalui radio-radio yang mengudara di Maliobor, Widoro. Dimana radio ini adapat didengarkan oleh seluruh pengunjung di kawasan wisata tersebut.
(ags/ags)