Benarkah Syarat Menikah, Harus Punya Sertifikat Pernikahan?

Sulistiani | Beautynesia
Minggu, 24 Nov 2019 06:15 WIB
Benarkah Syarat Menikah, Harus Punya Sertifikat Pernikahan?
https://oss.beautynesia.id/photo/temporary/7bfad4eb2152992c3faf87c49a71526d.jpeg
Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan baru-baru ini menggulirkan wacana sertifikasi pernikahan. Menurut beliau, setiap warga yang memasuki pernikahan, harus mendapat bekal ilmu tentang bagaimana menjadi pasangan dan berkeluarga. Lalu sebenarnya apa itu sertifikasi pernikahan?

Sertifikasi Pernikahan


Sertifikasi pernikahan rencananya akan dijalankan mulai pada 2020. Dalam program tersebut akan dilaksanakan melalui kelas bimbingan, dan calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri serta anak, hingga masalah stunting.

Kebijakan mengenai sertifikat nikah ini sebenarnya lebih dulu dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Foto: Istimewa

Selain mengeluarkan sertifikat perkawinan, pemerintah juga berencana akan meluncurkan situs Bimbingan Perkawinan. 

source: https://oss.mommyasia.id/photo/5dccf11acc9a2c04fa0bcac8?x-oss-process=style/_m


Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Darmaputra mengatakan, pembuatan situs ini bertujuan untuk memberikan edukasi sebelum menikah.Situs tersebut rencananya akan berisi tentang panduan dari 12 kementerian seputar persiapan dan kesiapan calon pengantin sebelum pernikahan dan setelah menikah.


Tidak Harus Sertifikasi


Foto: Istimewa

Dilansir dari Detik.com, Menteri Agama Fachrul Razi mendukung program kursus pranikah yang digagas Muhadjir namun menurutnya program itu tidak mesti ada sertifikatnya. Sekjen MUI Anwar Abbas juga mengatakan bahwa jangan sampai kebijakan sertifikat nikah ini membuat warga takut untuk melangsungkan pernikahan.

Lebih lanjut Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara (AMAN) juga mengkritik keras wacana kursus pranikah sebagai syarat pernikahan. AMAN menilai wacana tersebut sulit diterapkan oleh masyarakat adat.


Foto: Istimewa

Ladies, sebenarnya, rancangan program pemerintah cukup baik. Akan tetapi melihat banyak pihak yang mendukung namun tidak sepenuhnya setuju dengan sertifikasi, hal tersebut mungkin masih menjadi kajian ulang oleh pemerintah. Apapun keputusan yang akan dikeluarkan pemerintah jangan sampai mengurungkan niat kita yang sudah siap menikah ya. 


(kik/kik)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.