Hati-Hati, Pakai Barang KW di Prancis Bisa Dipenjara, Ini Alasannya!

Narita Fuji Triani | Beautynesia
Jumat, 25 Oct 2024 11:00 WIB
Hati-Hati, Pakai Barang KW di Prancis Bisa Dipenjara, Ini Alasannya!
Foto: Getty Images/Edward Berthelot

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda. Maka dari itu, ketika mengunjungi suatu negara, penting untuk mengetahui peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Prancis, memakai barang palsu atau KW adalah hal ilegal. Memakai barang KW di Prancis bisa terkena masalah hukum, denda hingga dipenjara.

Prancis memiliki undang-undang pemalsuan barang, sehingga sangat tidak disarankan untuk memakai barang tiruan dari brand yang terdaftar ketika mengunjungi negara ini. Selain karena beresiko besar, tentunya akan sangat merugikan dan mengganggu liburan yang seharusnya menyenangkan. 

Alasan Memakai Barang KW di Prancis Ilegal

Alasan Memakai Barang KW di Prancis Ilegal/Foto: pexels.com/Arthur Swiffen

Seperti yang kita tahu, Prancis adalah negara mode dimana banyak brand yang terkenal di dunia lahir dari negara ini. Bisnis barang KW memang sangat besar di seluruh dunia, melansir dari Pure Bob, pakaian bermerek tiruan diperkirakan telah merugikan perusahaan-perusahaan di Prancis rata-rata €1,7 miliar dengan kehilangan penjualan setiap tahunnya sejak 2018 hingga 2021.

Menurut Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa, Prancis secara intensif melalui bea cukai telah menyita 20,5 juta produk palsu pada tahun 2023. Penyitaan tersebut meningkat setiap tahunnya.

Produk-produk tiruan seperti Nike, Adidas, Louis Vuitton, Hermès, Chanel, hingga Dior menjadi hal yang masih belum bisa dihindari. Seperti pada perhelatan Olimpiade Paris 2024 lalu, petugas bea cukai memberikan sanksi ketat dan peningkatan kewaspadaan terhadap barang palsu tetap menjadi prioritas utama di Paris.

Hukum Memakai Barang KW di Prancis

Hukum Memakai Barang KW di Prancis/Foto: Le Pendant

Banyak peringatan di Bandara Prancis yang menghimbau untuk tidak memakai barang-barang tiruan dari brand yang terdaftar dan terkenal. Jika tertangkap turis atau masyarakat yang memakai barang palsu, maka akan dikenakan denda sebanyak 300.000 EUR dan tiga tahun penjara.

Petugas bandara akan memperhatikan saat seseorang memakai barang mewah. Melansir dari ICONIC, petugas bea cukai mendapatkan pelatihan untuk memeriksa barang-barang palsu tersebut.

Mengenakan barang apapun yang memiliki logo, tidak hanya di Bandara, jika ada petugas bea cukai yang melihat, maka ia akan memeriksa keaslian barang tersebut. Jika terbukti barang tersebut palsu, mereka memiliki wewenang untuk menyita dan tidak bisa dicegah sama sekali. Petugas bea cukai akan memberikan denda. Hukum memakai barang tiruan di Prancis tidak hanya berlaku bagi para turis yang berkunjung, namun bagi seluruh masyarakat yang juga tinggal di negara tersebut.

Cara Agar Terhindar dari Tuntutan Pidana

Cara Agar Terhindar dari Tuntutan Pidana/Foto: pexels.com/Rosivan Morais

Menurut petugas bea cukai Prancis yang dilansir dari ICONIC, cara agar aman dari penyitaan dan tuntutan pidana adalah dengan membeli di butik resmi, memiliki kartu keaslian barang dan juga tanda terima. Hal tersebut juga terlampir dalam undang-undang yang berlaku.

Selain itu, untuk menghindari barang palsu, maka disarankan untuk tidak membeli barang secara daring, membeli barang bekas di eBay yang 90% barang Louis Vuitton dan Dior adalah palsu, hingga membeli dari toko yang menjual berbagai merk.

Jika akan berkunjung ke Prancis, untuk menghindari penyitaan barang-barang tiruan, kamu juga bisa memakai merk lokal Indonesia. Memakai produk asli lokal pastinya akan terbebas dari incaran bea cukai dan denda hingga hukuman pidana yang mengintai.

Maka dari itu, tak hanya ketika berkunjung ke Prancis, membeli barang tiruan juga tidak dibenarkan. Akan lebih baik jika membeli barang lokal namun terbukti asli. Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE