Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar karena Langgar Merek Dagang

Kyla Putri Nathania | Beautynesia
Senin, 13 Jul 2026 20:30 WIB
Logo bunga Molly Tea dinilai melanggar hak merek dagang Louis Vuitton sehingga perusahaan tersebut dijatuhi denda sekitar Rp27 miliar. Kasus ini memicu perdebatan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dan penggunaan motif budaya dalam identitas merek./ Foto: instagram.com/shenzhenpages

Kasus sengketa merek dagang antara jaringan minuman asal China, Molly Tea, dan rumah mode mewah Louis Vuitton menjadi sorotan publik. Pengadilan di China memutuskan bahwa logo bunga berkelopak empat milik Molly Tea melanggar hak merek dagang milik Louis Vuitton (LV), sehingga perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27 miliar.

Putusan ini memicu perdebatan luas mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya terkait penggunaan motif budaya tradisional dalam identitas merek. Sejumlah pakar menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan elemen visual dalam bisnis harus tetap memperhatikan merek dagang yang telah lebih dulu terdaftar.

Yuk, simak kronologi lengkap dan fakta di balik sengketa logo Molly Tea dengan Louis Vuitton berikut ini, Beauties!

(dmh/dmh)