Louis Vuitton gugat sebuah flea market atau pasar loak di Atlanta, Amerika Serikat karena dianggap menyediakan tempat bagi penjual tas palsu. Brand asal Prancis tersebut menuntut Basirou Kebbay and Aaron Kebe selaku pemilik Westgate Discount Mall kepada Pengadilan Distrik Atlanta.
Melansir dari Footwear News, Louis Vuitton dalam gugatannya menilai bahwa pihak Westgate Discount Mall bersikap acuh meski pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak 31 kali bahwa produk yang dijual di tempatnya adalah palsu.
Louis Vuitton juga menjabarkan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian Georgia dan Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat pada 18 Agustus 2021 terhadap para penjual tas palsu sebagai keterangan pendukung.
Pada penggeledahan yang dilakukan kepada sejumlah tenant di tempat tersebut, berhasil diamankan 250 ribu produk palsu dengan 72 ribu diantaranya adalah tiruan Louis Vuitton.
Dalam gugatannya, Louis Vuitton meminta ganti rugi sebesar 2 juta USD per produk serta keuntungan dari penjualan barang palsu tersebut.
Louis Vuitton jadi salah satu brand yang aktif memerangi pemalsuan. Namun kasus berbeda justru terjadi di China pada tahun lalu. Di mana Louis Vuitton justru yang harus membayar ganti rugi kepada konsumennya.
Baca di halaman selanjutnya.