14 Poin Penting yang Perlu Diketahui Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku
Kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya. Kini, jumlahnya bahkan sudah mencapai lebih dari 21.000 kasus per hari. Kalau dulu, salah satu cara yang dilakukan untuk mengurangi angka positif covid adalah dengan melakukan PSBB, per tanggal 3 Juli hingga 20 Juli nanti akan diberlakukan aturan baru, yakni PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
PPKM adalah singkatan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, artinya, kegiatan semua masyarakat yang ada di Jawa dan Bali akan dibatasi oleh peraturan dari pemerintah.
Terus pembatasan apa saja yang akan diterapkan? Dikutip dari Detik.com, ada banyak poin yang diatur.Â
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
PPKM Darurat di Jawa dan Bali
PPKM Darurat/ Foto: Freepik.com
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
PPKM Darurat di Jawa dan Bali
PPKM Darurat/ Foto: Freepik.com
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Pembatasan ini akan diberlakukan mulai dari tanggal 3 Juli-20 Juli dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari. Untuk cakupan daerahnya adalah 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Yuk, kita dukung program PPKM Darurat ini dengan di rumah aja. Jika terpaksa keluar rumah, pastikan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 2 meter dan memakai 2 lapis masker. Jangan lupa untuk langsung mandi dan membersihkan seluruh barang sesampainya di rumah, ya!