BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan dari pemerintah untuk masyarakatnya. Layanan ini bisa digunakan oleh semua kalangan, untuk mereka menjalani pengobatan penyakit yang dideritanya.
Nah, walau disebut sebagai asuransi kesehatan negara yang paling lengkap, sayangnya tidak semua pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada 21 jenis pengobatan yang tetap butuh dipersiapkan dengan uang dari kantongmu sendiri.
Manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52, terangkum deretan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Seperti yang telah dilansir dari Peraturan BPK RI, berikut daftar pengobatan yang tak ditanggung layanan BPJS Kesehatan, Beauties!