21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu Perlu Siapkan Bujet Sendiri!

Rini Apriliani | Beautynesia
Jumat, 21 Jul 2023 13:00 WIB
21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu Perlu Siapkan Bujet Sendiri!
Deretan penyakit yang tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/kckate16

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan dari pemerintah untuk masyarakatnya. Layanan ini bisa digunakan oleh semua kalangan, untuk mereka menjalani pengobatan penyakit yang dideritanya. 

Nah, walau disebut sebagai asuransi kesehatan negara yang paling lengkap, sayangnya tidak semua pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada 21 jenis pengobatan yang tetap butuh dipersiapkan dengan uang dari kantongmu sendiri. 

Manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52, terangkum deretan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Seperti yang telah dilansir dari Peraturan BPK RI, berikut daftar pengobatan yang tak ditanggung layanan BPJS Kesehatan, Beauties!

21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi orang sakit

Deretan penyakit yang tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff

21 Jenis Pengobatan Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi pemeriksaan ke dokterIlustrasi pemeriksaan ke dokter/ Foto: Getty Images/iStockphoto

Daftarnya: 

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat. 

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau mencari tanggungan Pemberi Kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, seperti operasi plastik.

7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, seperti behel. 

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanIlustrasi perawatan di rumah sakit/ Foto: Freepik.com/jcomp

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa. atau wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

Itu dia deretan penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kalau kamu ingin melakukan salah satu pengobatan penyakit di atas, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu kisaran biayanya terlebih dahulu. Jika sudah tahu, maka kamu dapat dengan mudah menyiapkan keuangan.

Jadi, tidak semua dapat dengan BPJS Kesehatan ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE