Geger ratusan anak di Lamongan mengajukan permohonan pernikahan dini. Hingga November 2023 ada 301 anak di Lamongan mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A, sebagaimana dilansir dari detikJatim.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto yang memaparkan data ratusan permohonan itu, yang mana 6 di antara pengajuan itu belum tuntas.
"Data yang ada di PA Lamongan menunjukkan sejak Januari hingga November 2023 tahun ini tercatat ada 301 anak mengajukan Diska dengan penyelesaian perkara 295 atau 98.01 persen," ujarnya, Rabu (6/12).
Pengajuan Diska itu, kata Setianto, didominasi oleh anak pada rentang usia 16 tahun-18 tahun atau sedang mengenyam pendidikan SMA.
Lantas, apa alasan ratusan anak di Lamongan mengajukan permohonan pernikahan dini?