3 Bahaya Pinjol Jika Kamu Nggak Bisa Membayar Tagihan Pinjaman, Waspada!

ALMIRA WIJI RAHAYU | Beautynesia
Senin, 26 Feb 2024 14:30 WIB
3 Bahaya Pinjol Jika Kamu Nggak Bisa Membayar Tagihan Pinjaman, Awas Bahaya! /Foto: Pexels/Andrea Piacquadio

Masih ingat dengan kontroversi pilihan bayar uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol) di salah satu perguruan tinggi negeri, Beauties? Nggak hanya untuk bayar kuliah saja, penggunaan pinjol di kehidupan sehari-hari masih menjadi perdebatan.   

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 101 pinjol legal yang dapat digunakan masyarakat. Angka tersebut belum termasuk dengan keberadaan pinjol ilegal di luar sana.

Pinjol menjadi pilihan sebagian orang ketika membutuhkan uang secara cepat. Prosesnya pun gampang, kebanyakan pinjol legal hanya membutuhkan data diri dan dokumen resmi seperti KTP.  

Dengan kemudahannya itu, pinjol bak pisau bermata dua. Ketika uang cair, kamu bisa menggunakannya. Namun, ada bahaya pinjol yang mengintai saat kamu tidak bisa membayar cicilan tersebut. 

Memangnya apa yang bakal terjadi? Dilansir dari CNBC Indonesia, ada tiga kondisi yang akan terjadi padamu saat gagal membayar cicilan. 

(naq/naq)