3 Bahaya Pinjol Jika Kamu Nggak Bisa Membayar Tagihan Pinjaman, Waspada!

ALMIRA WIJI RAHAYU | Beautynesia
Senin, 26 Feb 2024 14:30 WIB
1. Daftar Hitam SLIK OJK
Ilustrasi seorang Perempuan dengan Ekspresi Marah /Foto: Pexels/Yan Krukau

Masih ingat dengan kontroversi pilihan bayar uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol) di salah satu perguruan tinggi negeri, Beauties? Nggak hanya untuk bayar kuliah saja, penggunaan pinjol di kehidupan sehari-hari masih menjadi perdebatan.   

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 101 pinjol legal yang dapat digunakan masyarakat. Angka tersebut belum termasuk dengan keberadaan pinjol ilegal di luar sana.

Pinjol menjadi pilihan sebagian orang ketika membutuhkan uang secara cepat. Prosesnya pun gampang, kebanyakan pinjol legal hanya membutuhkan data diri dan dokumen resmi seperti KTP.  

Dengan kemudahannya itu, pinjol bak pisau bermata dua. Ketika uang cair, kamu bisa menggunakannya. Namun, ada bahaya pinjol yang mengintai saat kamu tidak bisa membayar cicilan tersebut. 

Memangnya apa yang bakal terjadi? Dilansir dari CNBC Indonesia, ada tiga kondisi yang akan terjadi padamu saat gagal membayar cicilan. 

1. Daftar Hitam SLIK OJK

Ilustrasi seorang Perempuan dengan Ekspresi Marah /Foto: Pexels/Yan Krukau

Saat mengajukan pinjaman, perusahaan fintech akan meminta beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening bank, dan sebagainya. Hal ini bertujuan agar mereka mengetahui data-data pribadimu.

Jika kamu nggak bisa melunasi pinjaman, perusahaan pinjol bakal melaporkanmu ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kamu bisa saja masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist

Masuk ke dalam daftar hitam menambah mala petaka baru. Salah satunya adalah kamu nggak bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan. 

Selain itu masuk ke daftar hitam dapat membuatmu susah mendapatkan pekerjaan. Mengutip artikel lain dari CNBC Indonesia, sempat ada cuitan di platform X tentang fresh graduate yang gagal lolos kerja karena skor kolektibilitasnya di angka 5 atau macet. 

Melansir dari situs resmi OJK, memang ada skor dari rentang 1-5 dalam SLIK ini. Berikut adalah keterangannya: 

  • Kolektibilitas 1 - Lancar: Ketika debitur selalu membayar iuran tepat waktu.
  • Kolektibilitas 2 - Dalam Perhatian Khusus: Debitur menunggak biaya cicilan atau bunga dalam jangka waktu 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3  - Kurang Lancar: Debitur telat membayar tagihan dalam jangka waktu 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4 - Diragukan: Debitur menunggak pembayaran antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5 - Macet: Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari. 

2. Bunga dan Denda yang Tinggi

Ilustrasi Seorang Perempuan yang Sedang Frustasi /Foto: Pexels/Andrea Piacquadio

Bahaya pinjol yang kedua adalah bunga dan denda yang tinggi. Perusahaan fintech selalu memasang tarif denda ketika seseorang tidak mampu membayar tepat waktu. 

Selain itu, tagihan akan semakin tinggi karena adanya bunga yang terus menumpuk. Menurut aturan resmi OJK, besarnya denda dan bunga yakni 0,8 persen per harinya. 

Aturan itu saja yang ditaati oleh perusahaan pinjol legal. Lain halnya dengan perusahaan pinjol ilegal yang memiliki aturan tersendiri. Bisa saja mereka membuatmu membayar tagihan jauh lebih tinggi dari yang semestinya. 

3. Teror Debt Collector 

Ilustrasi Seorang Perempuan sedang Menerima Telepon dengan Mimik Wajah Marah/Foto: Pexels/Andrea Piacquadio

Yang terakhir, konsekuensi dari menunggaknya cicilan pinjaman online adalah adanya teror debt collector. Teror ini bisa terjadi padamu dan kontak orang terdekatmu. 

Mengutip CNBC Indonesia, perusahaan fintech pun punya prosedur khusus untuk mengingatkan orang yang menunggak bayaran. Dimulai dari SMS, email, hingga telepon. Jika peminjam terus tidak menepati, debt collector bakal menghubungi kontak orang lain yang telah kamu isi saat proses pengajuan dana pinjaman. 

Hal tersebut bisa merusak hubungan personalmu dengan orang tersebut. Kamu dan dia jadi hidup tidak tenang, deh, akibat teror dari tim kolektor!

Bahaya pinjol selalu ada, apalagi saat kamu nggak bisa mengembalikan pinjaman tersebut. Selalu pikirkan konsekuensi sebelum melakukan sesuatu, Beauties!  

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE