Kekerasan berbasis gender masih menjadi ancaman. Data CATAHU Komnas Perempuan 2024 mencatat 445.502 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di Indonesia sepanjang 2024, meningkat lebih dari 43.000 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Mayoritas kasus terjadi di ranah personal dengan 309.516 kasus, disusul ranah publik atau komunitas sebanyak 12.004 kasus. Di tengah perkembangan dunia digital, kekerasan berbasis gender juga semakin marak terjadi di ruang online, memperluas risiko yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Psikolog, Plt. Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, Dr. Livia Iskandar, M.Sc., tingginya angka tersebut bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, Beauties. Ada tiga hal yang menjadi akar kekerasan berbasis gender, yaitu ketidakadilan berbasis gender, penyalahgunaan relasi kuasa, dan budaya patriarki.
|
|
"Jika diibaratkan pohon, kekerasan yang terlihat hanyalah daun. Akar persoalannya ada pada kurangnya edukasi, ketimpangan relasi, dan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Karena itu, pencegahan harus menyasar akar melalui edukasi, dukungan yang berpihak, dan akses bantuan yang mudah dijangkau," tutur Dr. Livia Iskandar, M.Sc dalam acara L'Oreal Media Gathering "Beauty That Moves: International Women's Day" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Bentuk kekerasan yang dilaporkan pun beragam. Kekerasan seksual menjadi yang paling banyak dilaporkan sebesar 36,43 persen, diikuti kekerasan psikis 26,94 persen, fisik 26,78 persen, dan ekonomi 9,84 persen. Angka-angka ini menegaskan bahwa kekerasan bukan isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari, dan dapat terjadi di ranah publik maupun personal.