3 Kasus Penistaan Agama yang Pernah Dilakukan oleh TikTokers dan Viral!

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 25 Oct 2023 13:00 WIB
3. Bang Morteza dengan Konten Roasting Agama Kristen
Foto: Lina Mukherjee usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)

Media sosial yang kini hadir di hidup kita layaknya sebuah magic. Bisa menjadi baik, jika kita memanfaatkannya dengan bijak. Namun, bisa juga berubah jadi malapetaka, jika kita tak pandai dalam menggunakannya. 

Hingga saat ini, sudah tak terhitung ada berapa banyak kasus yang bermula dari konten media sosial. Tak sekadar menimbulkan sanksi soal, tapi ada yang sampai terbawa ke ranah hukum dan dipenjara. 

Seperti kasus penistaan agama, beberapa kali terjadi di TikTok dan viral. Simak yuk rekapnya di sini!

1. Lina Mukherjee dengan Kontennya Makan Daging Babi

Lina Mukherjee gagal menghadirkan Nikita Mirzani sebagai saksi meringankan

Deretan TikTokers yang tersandung kasus dugaan penistaan agama/Foto: Welly Jasrial/detikcom

Lina Mukherjee menjadi salah satu TikTokers yang terbuka tentang kehidupan pribadinya. Di laman TikTok, ia sering membagikan potret keseharian dan cerita-ceritanya. 

Namun, bermula dari kontennya yang mengucap bismillah saat akan makan daging babi, membuatnya harus berurusan dengan kepolisian. 

Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama, karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan daging babi yang diharakam umat islam. Dalam videonya juga, ia berulang kali mengucapkan nama Allah. 

Mengutip detiksumbabsel, Lina dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat, pada Rabu (15/3/2023). Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Merdeka.

Lina dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, TikTokers ini telah menyampaikan permintaan maafnya juga di hadapan publik. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina di Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).

"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," lanjutnya. 

2. Oklin Fia dengan Konten Makan Es Krim

Oklin Fia usai diperiksa polisi.

Deretan TikTokers yang tersandung kasus dugaan penistaan agama/Foto: Febri/detikHOT

Agustus lalu, kasus dugaan penistaan agama juga kembali terjadi dilakukan oleh TikTokers, Oklin Fia. 

Dalam kontennya, Oklin menjilat es krim dengan pose yang tidak senonoh. Lalu, yang menjadi amukan besar banyak warganet adalah karena TikTokers ini mengenakan hijab dalam kontennya, sehingga dinilai tidak beradab. 

Pada kasus Oklin ini, ramai-ramai para netizen hingga selebritas menyampaikan rasa geramnya. Sempat muncul petisi, lalu ia dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). 

Ia dianggap telah melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Namun, seiring waktu berlajan ia batal dipenjara.

Hal ini karena Oklin menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah meminta maafnya, MUI sebut jika konten Oklin bukan bentuk penistaan agama.

Tak berhenti di sini, masih ada laporan Umi Pipik terkait Oklin yang masih berjalan. Dikutip dari detikHot, Umi Pipik ingin memenjarakan TikTokers ini karena kontennya sangat menyesatkan. 

"Iya tentunya (memenjarakan Oklin Fia), ada efek jera ya dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jamaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," papar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik.

3. Bang Morteza dengan Konten Roasting Agama Kristen

Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza (Foto: Dok. Polrestabes Medan)

Foto: Lina Mukherjee usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)

Terbaru, kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh pemilih akun @bangmorteza. 

Dalam kontennya, Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Ia mengatakan agar tiang yang digunakan oleh umat Kristen dipulangkan ke PLN dan gerejanya diubah jadi masjid. 

"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," ujar Fikri. 

Saat videonya viral, ia sempat muncul kembali dengan klarifikasinya. Ia menyampaikan permohonan maaf, dari video yang mulanya disebut sebagai candaan itu. Ia pun berjanji tidak akan membuat konten serupa. 

Namun, dari kontennya ini membuatnya ditangkap polisi. Pemilik akun TikTok @bangmorteza ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian. Kini, ia terancam hukuman 6 tahun penjara. 

"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," lanjutnya. 

Beauties, itu dia deretan TikTokers yang pernah tersandung kasus atas dugaan penistaan agama. Belajar dari ketiga nama di atas, yuk lebih bijak lagi bermain media sosial!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE