4 Daftar Negara yang Berikan Tunjangan Pengangguran untuk Warganya

Pratitis Nur Kanariyati | Beautynesia
Selasa, 29 Oct 2024 08:00 WIB
4 Daftar Negara yang Berikan Tunjangan Pengangguran untuk Warganya
Negara yang memberikan tunjangan untuk warganya yang menganggur/Foto: Freepik.com/user21859082

Secara global menurut laporan Global Finance Magazine, angka pengangguran di dunia pada 2023 sebesar 5,1%, meningkat 0,2% dibandingkan tahun 2022. Meningkatnya angka pengangguran yang dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan harian semakin membuat orang depresi soal keuangan.

Sebagian negara telah menerapkan tunjangan pengangguran bagi warganya yang baru saja kehilangan pekerjaan. Pemberian tunjangan bukan tanpa alasan. Skema asuransi pengangguran ditujukan untuk membantu finansial orang-orang yang kehilangan pekerjaan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Berikut negara yang memberikan tunjangan pengangguran untuk warganya, let's check!

1. Luksemburg

Luksemburg/Foto: Instagram.com/cezary.skowronski

Negara kecil di Benua Biru ini memberikan asuransi pengangguran kepada warganya yang kehilangan pekerjaan melalui Badan Ketenagakerjaan Nasional Luksemburg (ADEM).

Mengutip Chambre Des Salaries Luxembourg, tunjangan pengangguran umumnya diberikan sebesar 80 persen dari gaji kotor sebelumnya. Jika telah memiliki satu atau lebih tanggungan anak, mereka berhak mendapatkan tunjangan 85 persen.

Meskipun tunjangan pengangguran pada prinsipnya sebesar 80 persen dari gaji kotor sebelumnya, namun terdapat batasan yang tidak boleh melebihi 2,5 kali upah minimum.

Apakah semua cluster pengangguran bisa mendapatkan tunjangan? Tidak, mereka adalah orang yang menganggur karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memutuskan kontrak kerja sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Batas usia penerima tunjangan juga dibatasi, yaitu mulai 14-64 tahun. Mereka telah bekerja di Luksemburg setidaknya selama 26 minggu dalam 12 bulan terakhir, dengan kondisi kerja full time hingga part time sekurang-kurangnya 16 jam per minggu.

2. Belanda

Castle Haar, Belanda/Foto: Instagram.com/castlepics

Tidak hanya Luksemburg, negara di Eropa lainnya seperti Belanda juga memberlakukan asuransi pengangguran demi kesejahteraan warganya. Melansir European Commission, guna mendapatkan asuransi itu, mereka setidaknya telah bekerja selama 26 dalam 36 minggu sebelum menjadi pengangguran.

Tunjangan pengangguran akan diberikan selama 3 bulan dengan nominal sebesar 75 persen dari gaji terakhir. Masa penerimaan tunjangan bisa diperpanjang dengan syarat setidaknya 4 dari 5 tahun sebelum menjadi pengangguran telah bekerja dengan durasi 208 jam kerja.

Pengajuan tunjangan pengangguran dapat dikirimkan ke UWV atau The Employee Insurance Agency Belanda paling tidak 1 minggu sebelum hari pertama menganggur hingga 1 minggu setelah menganggur. 

3. Dubai

Dubai/Foto: Instagram.com/visit.dubai

Dubai Insurance Company menjadi salah satu perusahaan asuransi pengangguran di Uni Emirat Arab. Atlas Magazine menyebut, gaji pengangguran di Dubai dihitung sebesar 60 persen dari gaji pokok selama bekerja. Kompensasi ini hanya berlaku paling lama tiga bulan sejak tanggal menganggur.

Skema yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai sektor publik dan swasta yang kehilangan pekerjaan karena alasan yang tidak di sengaja.

4. Swiss

Staubbach falls, Swiss/Foto: Instagram com/sadam.jpg

Last but not least, negara yang memberikan tunjangan pengangguran adalah Swiss. Swiss memberikan asuransi 80 persen untuk seorang pengangguran yang telah mempunyai tanggungan anak di bawah usia 25 tahun. Besaran tersebut diambil dari gaji rata-rata selama 6 bulan terakhir.

Akan tetapi, untuk yang tidak memiliki kewajiban memikul tanggung jawab terhadap anak di bawah usia 25 tahun hanya diberi sekitar 70 persen, dilansir dari European Commission.

Itulah 4 negara yang berusaha membantu finansial masyarakatnya yang kehilangan pekerjaan. Ingat ya, pengangguran di sini bukan oknum-oknum yang menganggur karena dirinya sendiri. Entah dipecat karena kebanyakan ulah atau resign keinginan pribadi.

Selain itu, banyak prosedur yang harus dilalui guna mendapatkan tunjangan pengangguran.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! 

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE