4 Fakta Terbaru Kasus Doni Salmanan: Dulu Bagikan Sumbangan, Kini Terancam 20 Tahun Penjara!
Nama Doni Salmanan masih ramai diperbincangkan. Sejak Rabu, 9 Maret 2022 kemarin, ia resmi menjadi tersangka atas kasus binary option Qoutex.
Pria berusia 23 tahun ini langsung jadi tersangka usai datang memenuhi panggilan kepolisian dan menjalani pemeriksaan panjang selama 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi persnya, Rabu (9/3) dini hari, seperti yang dikutip dari detikHot.
Selain itu tak butuh waktu lama, pria yang akrab disapa sebagai Crazy Rich Bandung ini pun langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaan dan jadi tersangka.
Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," jelas Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari detikNews.
1. Terjerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung/ Foto: Instagram.com/donisalmanan |
Suami dari Dinan Fajrina ini terjerat pasal berlapis, yakni mulai dari UU ITE, KHUP, dan TPPU. Dari banyaknya pasal ini, ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, seperti yang dikutip dari detikNews.
2. Polisi Akan Usut Tuntas Kekayaannya
Doni Salmanan dan Istri, Dinan Fajrina/ Foto: Instagram.com/donisalmanan |
Menjadi affiliator platform Quotex, tentu saja selama ini Doni Salmanan telah meraup banyak keuntungan dan kekayaan. Hal ini bisa dilihat dari berbagai potret kemewahannya yang sering dibagikan di laman Instagram.
Dimana ada deretan barang branded yang dipakainya, jajaran motor dan mobil mewahnya. Karena hal ini, usai ditetapkannya sebagai tersangka, polisi pun akan mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan Doni Salmanan beserta asetnya. Penelusuran ini akan dilakukan hingga keluarga besarnya.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad Ramadhan.
Dikenal sebagai sosok dermawan yang hobi bagi-bagikan duit, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, nantinya semua aliran dana yang diberikan oleh Doni Salmanan kepada siapa pun, baik itu keluarga atau orang lain akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
"Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," lanjutnya.
3. Raih Keuntungan 80% dari Kekalahan Member
Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung/ Foto: Instagram.com/donisalmanan |
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polri membeberkan bagaimana Doni Salmanan mendapatkan keuntungan.
Ternyata, pria yang selama masa PPKM ini sering membagikan sejumlah uang ke banyak orang, menerima uang atau keuntungan dari 80% kekalahan membernya.
Diketahui saat ini saja di aplikasi Telegram, Doni memiliki 25 ribu member. Polisi menduga 25 ribu member tersebut adalah member aktif.
"Delapan puluh persen dari kekalahan. Dia kan memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya'. Terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang menang," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol, seperti yang dikutip dari detikNews.
4. Ajukan Penangguhan dan Istri Jaminkan Diri
Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrina/ Foto: Instagram |
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ikbar Firdaus selaku pengacara Doni Salmanan menyampaikan jika sejauh ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
Meski demikian, Ikbar pun menyampaikan jika pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menangani kasus ini dan akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi, yang mana Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien. Maka, kamu akan mengikuti saja alurnya," jelas Ikbar.
Dinan Fajrina, istri dari Doni Salmanan pun langsung mendatangi Bareskrim Polri usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi penjamin dalam kasus ini.
"Ditandatangani istrinya (surat penangguhan). Iya, istrinya penangguh," kata Ikbar dalam wawancaranya bersama detikJabar.
Beauties, itu dia deretan fakta terbaru dari kasus Doni Salmanan. Semoga semuanya cepat terselesaikan dengan baik ya!
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung/ Foto: Instagram.com/donisalmanan
Doni Salmanan dan Istri, Dinan Fajrina/ Foto: Instagram.com/donisalmanan
Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung/ Foto: Instagram.com/donisalmanan
Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrina/ Foto: Instagram