4 Negara dengan Kebijakannya dalam Melindungi Hutan dan Satwa

Pratitis Nur Kanariyati | Beautynesia
Selasa, 01 Sep 2026 12:00 WIB
2. India
Harimau benggala di kawasan konservasi India/Foto: Pexels.com/Tanmay Adhikary

Deforestasi dan kepunahan satwa imbas campur tangan manusia kian marak terjadi. Peristiwa ini tentu menjadi PR penting bagi pemerintah negara setempat dalam menanggulanginya.

Tindakan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah rusaknya kembali kawasan hutan? Setidaknya ada empat negara yang punya kebijakan ketat dalam mendukung perlindungan kawasan hutan tetap lestari.

Negara-negara tersebut tercatat meluncurkan program khusus yang berfokus pada pelestarian hutan dan satwa di dalamnya. Ada yang memberi masyarakat hak bersyarat untuk mengelola satwa melalui Communal Conservancies hingga program pelestarian hewan endemik sejenis panda.

Berikut ini empat negara yang membentuk kawasan konservasi melalui gagasan yang berbeda-beda.

1. China

Panda di kawasan konservasi China/Foto: Magnific.com/Travel-photography

Melalui Giant Panda National Park yang didirikan tahun 2021, pemerintah China membuktikan bahwa mereka menaruh kepedulian tinggi terhadap satwa panda dan fauna lainnya. Panda merupakan salah satu hewan endemik asal China yang telah berstatus rentan.

Giant Panda National Park melindungi sekitar 1.340 ekor panda raksasa liar serta menjadi kawasan lindung bagi lebih dari 8.000 spesies hewan dan tumbuhan lain yang hidup dalam ekosistem yang sama. Spesies itu meliputi macan tutul salju, takin, monyet pesek emas, hingga burung pegar emas (golden pheasant).

Kini, Giant Panda National Park tersebar di beberapa pegunungan di wilayah China tengah bagian selatan, tepatnya di provinsi Sichuan, Gansu, dan Shaanxi.

2. India

Harimau benggala di kawasan konservasi India/Foto: Pexels.com/Tanmay Adhikary

Selain China yang fokus pada konservasi satwanya, India juga gencar melakukan perlindungan terhadap harimau melalui program Project Tiger yang diluncurkan 1973 silam.

Project Tiger menyediakan kawasan lindung bagi harimau di berbagai taman nasional India. Beberapa taman itu meliputi Corbett National Park dan Ranthambore National Park.

Corbett National Park menjadi kawasan lindung bagi harimau benggala. Taman ini berada di bagian selatan negara bagian Uttarakhand, India Utara. Sementara Ramthambore National Park adalah kawasan pelestarian satwa liar yang terletak di distrik Sawai Madhopur, negara bagian Rajasthan, India Barat Laut.

Menurut laporan Britannica, Ranthambore mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pelestarian harimau, tak lama setelah peluncuran Project Tiger.  

3. Brasil

Hutan hujan tropis di Brazil/Foto: Mongabay

Demi melindungi hutan hujan tropis terbesar di dunia yaitu Amazon, Brasil bersama World Wildlife Fund dan para mitranya meluncurkan program ARPA (Amazon Region Protected Areas) pada tahun 2002.

Melalui program tersebut, pemerintah Brasil bekerja memperkuat dan memperluas kawasan konservasi di Amazon untuk melindungi keanekaragaman hayati, menjaga fungsi ekologis hutan, dan mencegah deforestasi dalam skala besar.

Sepanjang 2008-2020, program ARPA berhasil mengurangi deforestasi sekitar 650.000 ekar atau setara 263.045,7 hektar. Berkurangnya deforestasi di kawasan lindung telah mencegah emisi karbon dioksida yang diperkirakan mencapai 104 juta ton pada tahun 2020, melansir WWF.

4. Namibia

Kawasan konservasi satwa/Foto: Magnific.com/Wirestock

Negara yang terletak di pesisir Samudra Atlantik ini juga gencar dalam melestarikam satwanya lewat program Communal Conservancies. Program ini memberikan masyarakat hak bersyarat untuk mengelola satwa liar.

Communal Conservancies telah ditetapkan oleh Ministry of Environment, Forestry, and Tourism (MEFT) dalam amandemen tahun 1996 terhadap Peraturan Konservasi Alam tahun 1975, melansir Conservation Namibia.

Pihak yang ingin mengelola satwa harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan MEFT, yang mencakup:

  • Daftar anggota masyarakat yang dapat diverifikasi.
  • Anggaran dasar yang memuat aturan tata kelola yang disepakati oleh masyarakat.
  • Peta wilayah yang akan dikelola sebagai kawasan konservasi.

Aturan tata kelola yang dimaksud meliputi rencana pembagian manfaat dan pengelolaan satwa liar, serta ketentuan mengenai pertemuan masyarakat, pemilihan pengurus komite, dan pengelolaan keuangan.

Setelah persyaratan terpenuhi, pembentukan kawasan konservasi baru akan diumumkan dalam berita negara. Meskipun tidak mengelola kawasan konservasi secara langsung, MEFT berwenang mencabut status pendaftaran kawasan yang tidak mematuhi aturan.

Hingga saat ini, setidaknya ada 80-an kawasan konservasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Namibia.

Itulah empat negara dengan caranya masing-masing dalam melindungi hutan dan satwanya. Belajar dari mereka, aturan paten dan hukum yang tegas tentang konservasi sangat dibutuhkan untuk mencegah deforestasi dan kepunahan satwa akibat campur tangan manusia.  

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE