Dirgahayu Indonesia! 17 Agustus 1945 menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Hari di mana Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Meski telah memproklamasikan sebagai negara yang berdaulat, Indonesia masih membutuhkan pengakuan dari negara internasional. Dalam hal ini merujuk pada Hukum Internasional Pasal 1 Konvensi Montevideo Convention on Right and Duties of States Tahun 1933 tentang adanya 4 syarat terbentuknya suatu negara.
Lantas, negara mana sajakah yang memberikan respon baik terhadap kemerdekaan Indonesia? Salah satu di antaranya, mengakui kemerdekaan Indonesia sebelum proklamasi.
(ria/ria)