4 Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR ke Karyawan Sampai H-7 Lebaran, Berani Share Ini ke Bos Kamu?

Cica Rahmania | Beautynesia
Senin, 11 Apr 2022 13:45 WIB
4 Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR ke Karyawan Sampai H-7 Lebaran, Berani Share Ini ke Bos Kamu?
Perusahaan yang tidak memberi THR ke karyawannya akan dikenakan sanksi. Apa saja? (Foto: Freepik.com/ jcomp)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah momen yang dinanti-nanti oleh setiap karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR ini pun bukan sebuah budaya, melainkan diatur oleh pemerintah dan kementerian.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sagitarius yang loyal juga suka meminjamkan uang ke temanIlustrasi uang. (Foto: pexels.com/Karolina Grabowska)

Tak hanya kapan perusahaan harus membayar THR pada pekerja, peraturan ini juga memuat tentang denda atau sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. 

"Perusahaan yang telat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," bunyi Pasal 10 ayat (1).

Lebih lanjut, hal ini juga dijabarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020, pasal 9 ayat (2). "Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja atau buruh."

Libra adalah zodiak yang nggak tegaanIlustrasi THR. (Foto: pexels.com/Lukas)

Dikutip dari 20 Detik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan bahwa ada beberapa sanksi administratif bagi para pengusaha yang mangkir dari kewajiban ini. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 pasal 79, yang berbunyi:

"Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2),Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha."

Leo suka meminjamkan uang ke temanIlustrasi THR. (Foto: pexels.com/Karolina Grabowska)/ Foto: Aqida Widya

Itulah empat sanksi administratif yang bisa dikenakan pada perusahaan yang mengabaikan peraturan pemerintah mengenai pembayaran THR pada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

So, biar bos kamu nggak lupa, apakah kamu berani share ke bos kamu, Beauties? :D

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI

(fer/fer)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE