5 Negara Ini Tidak Pungut Pajak Penghasilan dari Warganya, Tertarik Tinggal?
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Hampir seluruh negara di dunia menerapkan pajak penghasilan kepada warganya. Namun, rupanya ada juga, lho, negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan.
Seperti diketahui, pemerintah memungut pajak dari rakyat untuk mendanai layanan publik yang penting dan untuk membangun serta memelihara infrastruktur.Â
Lantas, negara mana saja yang tidak memungut pajak penghasilan dari rakyatnya? Dirangkum dari Investopedia, berikut rangkumannya!
Bahrain
Ilustrasi/Foto: Unsplash/Charles-Adrien Fournier
Meskipun minyak dan gas alam menjadi sebagian besar pendapatan anggaran negara, Bahrain juga memiliki sektor perhotelan dan ritel yang menonjol. Negara ini tidak memungut pajak penghasilan pribadi namun mewajibkan warganya untuk berkontribusi pada asuransi sosial dan program pengangguran.
Pajak penghasilan badan yang dikenakan pada perusahaan minyak adalah sebesar 46 persen pada tahun 2023.
Bermuda
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Drew Angerer
Bermuda adalah salah satu dari banyak Wilayah Luar Negeri Inggris yang tidak memungut pajak penghasilan. Industri pariwisata dan jasa mendominasi perekonomian pulau ini. Bermuda adalah pusat bisnis internasional dan pusat keuangan luar negeri.
Namun, biaya hidup di Bermuda jauh lebih tinggi karena letak Bermuda yang terpencil.
Kuwait
Ilustrasi/Foto: AFP via Getty Images/YASSER AL-ZAYYAT
Kuwait sangat bergantung pada minyak dan minyak bumi untuk mendukung PDB-nya yang besar. Meskipun negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, Kuwait mengenakan pajak penghasilan badan sebesar 15 persen.
Meski tidak ada pajak penghasilan, warga negara Kuwait harus menyisihkan 7,5 persen dari gaji per bulan untuk membayar fasilitas sosial dan keamanan.
Monako
Ilustrasi/Foto: freepik.com/wirestock
Monako adalah tujuan wisata populer dan pusat perbankan utama. Pariwisata adalah sektor unggulan di Monako, dan negara ini dikenal sebagai 'surga pajak'. Sebagai informasi, negara surga pajak atau tax haven merujuk pada negara yang menerapkan undang-undang pajak yang sangat ringan atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali.
Hal ini memberikan kesempatan bagi individu atau perusahaan untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka di negara tersebut, sekaligus menghindari kewajiban pajak di negara asal mereka.
Monako adalah satu-satunya wilayah bebas pajak di Eropa. Meskipun begitu, untuk mendapatkan bebas pajak penghasilan di Monako, seseorang harus mempunyai setoran setidaknya €500 ribu atau setara Rp8,4 miliar di bank Monako.
Uni Emirat Arab (UEA)
Ilustrasi/Foto:Freepik.com/ArthurHidden
Sebagian besar PDB negara ini berasal dari pendapatan non-minyak seiring dengan beralihnya negara ini dari sektor energi. UEAÂ memberikan kebebasan pajak kepada warga negaranya dikarenakan negara ini memiliki pendapat yang cukup.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!